GridHEALTH.id - Hampir setiap pasangan suami istri yang mempersiapkan kehadiran sang buah hati pasti akan mencari tahu biaya persalinan, baik secara normal atau pun sesar.
Seperti diketahui, biaya operasi sesar memang lebih mahal bahkan dua kali lipat dibanding biaya persalinan normal.
Baca Juga: 6 Alasan Seorang Ibu Dianjurkan Melahirkan Sesar Menurut Medis
Biaya operasi sesar menjadi lebih mahal karena proses pemulihan cenderung lebih lama, sehingga ibu membutuhkan rawat inap selama beberapa hari di rumah sakit.
Belum lagi tim dokter yang terlibat akan lebih banyak, dan rumah sakit harus menyiapkan kamar operasi khusus.
Hal inilah yang membuat seorang pria tampak mumet tatkal harus melihat nota biaya operasi sesar yang harus dibayarkan.
Melalui unggahan dalam akun Instagram @mak_inpoh pada Kamis (19/8/2021), pria tersebut tampak menepuk jidat lantaran biaya operasi sesar yang mencapai 48 juta.
Rupanya, total biaya operasi sesar itu dibayarkan pada tanggal 13 Agustus 2021.
Melihat unggahan sang ayah baru itu, para warganet menyarankan untuk lahiran gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
"BPJS Rp 150 ribu per bulan, lahiran gratis," ungkap seorang warganet.
"SC anak kedua total Rp 161 juta dan prematur. Puji Tuhan BPJS semua, 0 rupiah, semua enggak bayar," timpal warganet lainnya.
Lantas, benarkah biaya operasi sesar dapat ditanggung BPJS Kesehatan?
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, melahirkan melalui operasi sesar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, biaya dapat ditanggung selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Serta operasi sesar tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter, maka BPJS Kesehatan dapat menjamin biayanya.
BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi sesar hanya jika ada kondisi medis yang mengharuskan peserta JKN-KIS yang bersangkutan menjalani operasi tersebut.
Jika menurut hasil pemeriksaan dokter seorang peserta JKN-KIS bisa melahirkan normal namun ia tetap memilih operasi sesar, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Beberapa kondisi medis berikut ini dapat menjadi syarat operasi sesar dengan BPJS Kesehatan, yaitu:
- Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
- Janin kekurangan oksigen.
- Cacat lahir pada janin.
- Pernah melahirkan dengan operasi sesar sebelumnya.
- Penyakit kronis pada ibu.
- Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
- Masalah pada plasenta.
- Kehamilan kembar.
- Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.
- Ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain.
Selain itu, tindakan operasi sesar dilakukan terhadap pasien berdasar rekomendasi medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat 1.
Untuk itu, peserta wajib membawa surat rujukan dari dokter yang merawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat I, baik dari Puskesmas atau klinik setempat.
Surat rujukan akan diberikan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang mengharuskan operasi sesar.
Baca Juga: Jangan Asal Ikut-ikutan Tingkatkan Imunitas dengan Suplemen Vitamin, Herbal Sekalipun Berbahaya
Bawa juga foto copy Kartu Keluarga (KK), KTP (asli dan salinan), Buku Kesehatan Ibu dan Anak ketika akan pergi ke rumah sakit rujukan untuk bersalin.
Itulah beberapa syarat yang diperlukan bagi para ibu yang akan melakukan operasi sesar agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan. (*)
#hadapicorona