GridHEALTH.id - Umat muslim di Ibu Kota DKI Jakarta tampaknya harus mengucap syukur lantaran Masjid Istiqlal kembali menggelar salat Jumat pada Jumat (20/8/2021) hari ini.
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada 9 Agustus lalu.
Namun, pihak pengelola Masjid Istiqlal masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan protokol kesehatan sebelum akhirnya membuka tempat ibadah tersebut melakukan salat berjamaah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang.
Kendati demikian, Masjid Istiqlal memiliki aturan tersendiri terkait ibadah berjamaah.
Adapun aturan salat Jumat di Masjid Istiqlal selama PPKM level 4, yaitu:
1. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi mengatakan, jemaah diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada petugas sebelum memasuki kawasan Masjid Istiqlal.
Pemeriksaan sertifikat vaksin dilakukan di pintu gerbang Istiqlal.
"(Syarat) Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid Istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Konsentrator Oksigen Dibutuhkan Pasien Covid-19, Bisa Dibawa ke Mana Saja
2. Kapasitas hanya 25 persen
Meski salat Jumat mulai dibuka untuk umum, namun masih terbatas dan tetap dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Masjid Istiqlal tidak mengacu pada Inmendagri, namun Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021, di mana tempat ibadah di wilayah kriteria level 4 (termasuk Jakarta) dan level 3 dapat mengadakan ibadah secara berjamaah atau kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.
"Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," ujarnya.
3. Membawa alat salat sendiri
Wakil Ketua bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah mengatakan agar para jemaah yang hendak beribadah bisa membawa alat salat masing-masing dari rumah.
"Iya sajadah juga harus bawa masing-masing, karena karpet Istiqlal belum digelar," katanya, dikutip dari CNN, Kamis (19/8/2021).
4. Anak-anak dan lansia tidak disarankan ikut salat Jumat berjamaah
Istiqlal juga tak merekomendasikan anak-anak dan lansia untuk turut beribadah berjemaah di dalam masjid.
Hal itu dikarenakan anak-anak dan lansia sangat rentan terhadap penularan virus corona.
Selain itu, berdasarkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan pengelola tempat ibadah, antara lain:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5 M.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
- Menyediakan cadangan masker medis.
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
- Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
- Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
- Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
- Memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan: penceramah menggunakan masker, menyampaikan ceramah dalam 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk menjaga protokol kesehatan.
Itulah beberapa aturan yang wajib ditaati sebelum melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, atau tepatnya di daerah PPKM Level 3-4. (*)
#hadapicorona