Find Us On Social Media :

Masjid Istiqlal Kembali Gelar Salat Jumat, Ini Aturannya yang Wajib Ditaati

Masjid Istiqlal gelar salat Jumat mulai Jumat (20/8/2021)

GridHEALTH.id - Umat muslim di Ibu Kota DKI Jakarta tampaknya harus mengucap syukur lantaran Masjid Istiqlal kembali menggelar salat Jumat pada Jumat (20/8/2021) hari ini.

Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada 9 Agustus lalu.

Baca Juga: Resmi, Masjid Istiglal Tidak Menggelar Salat Idul Adha Berjemaah Untuk Mengurangi Penyebaran Covid-19

Namun, pihak pengelola Masjid Istiqlal masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan protokol kesehatan sebelum akhirnya membuka tempat ibadah tersebut melakukan salat berjamaah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang.

Baca Juga: Biaya Operasi Sesar Capai Rp 48 Juta Bikin Tepuk Jidat, Warganet Sarankan Lahiran Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Kendati demikian, Masjid Istiqlal memiliki aturan tersendiri terkait ibadah berjamaah.

Adapun aturan salat Jumat di Masjid Istiqlal selama PPKM level 4, yaitu:

1. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19

Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi mengatakan, jemaah diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada petugas sebelum memasuki kawasan Masjid Istiqlal.

Pemeriksaan sertifikat vaksin dilakukan di pintu gerbang Istiqlal. 

"(Syarat) Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid Istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Konsentrator Oksigen Dibutuhkan Pasien Covid-19, Bisa Dibawa ke Mana Saja

2. Kapasitas hanya 25 persen

Meski salat Jumat mulai dibuka untuk umum, namun masih terbatas dan tetap dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.

Masjid Istiqlal tidak mengacu pada Inmendagri, namun Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021, di mana tempat ibadah di wilayah kriteria level 4 (termasuk Jakarta) dan level 3 dapat mengadakan ibadah secara berjamaah atau kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah. 

"Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," ujarnya.

3. Membawa alat salat sendiri

Wakil Ketua bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah mengatakan agar para jemaah yang hendak beribadah bisa membawa alat salat masing-masing dari rumah.

"Iya sajadah juga harus bawa masing-masing, karena karpet Istiqlal belum digelar," katanya, dikutip dari CNN, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Pemerintah Sedang Memperbaiki Data Angka Kematian Covid-19, Menkominfo; Jika Sudah Rapi, Indikator Kematian Kembali Dimasukkan

4. Anak-anak dan lansia tidak disarankan ikut salat Jumat berjamaah

Istiqlal juga tak merekomendasikan anak-anak dan lansia untuk turut beribadah berjemaah di dalam masjid.

Hal itu dikarenakan anak-anak dan lansia sangat rentan terhadap penularan virus corona.

Selain itu, berdasarkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan pengelola tempat ibadah, antara lain:

Baca Juga: Pasien Covid-19 Obesitas Memiliki Risiko Kematian Lebih Besar, Meningkat 26 Persen dari yang Berat Badannya Ideal

Baca Juga: Harga Tes PCR Belum Turun Sepenuhnya, Ada Tambahan Biaya Hasil Keluar Lebih Cepat hingga Biaya Konsultasi Dokter

Itulah beberapa aturan yang wajib ditaati sebelum melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, atau tepatnya di daerah PPKM Level 3-4. (*)

#hadapicorona