Mendagri pun menyatakan, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Hanya saja kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menerapkan pembelajaran tatap muka lebih sedikit, yakni maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Untuk sekolah pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas pelaksanaan sekolah tatap muka maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.
Sayarnya, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Untuk diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 ini dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Baca Juga: Daftar 32 Provinsi Serta Kota dan Kabupaten di Indonesia yang Masuk PPKM Level 3
Mengenai kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat tersebut, Pemprov DKI Jakarta, seperti dipaparkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan bahwa Pemprov DKI belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan, kendati pembatasan kegiatan masyarakat Jakarta sudah berada di level 3.
Pemprov DKI tidak ingin gegabah memutuskan pelajar kembali bersekolah.
Menurut Ahmad Riza, rencana tersebut akan dibahas terlebih dahulu melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
"Nanti kami akan pelajari, kita tidak boleh gegabah. Karena kita tahu di banyak negara, sekolah dibuka ternyata terjadi klaster baru di sekolah," ucapnya di Balai Kota, Senin (23/8) malam, seperti dilansir dari Merdeka.com (24/8/2021).
Baca Juga: Demi yang Disayanginya, 3 Orang Terkenal di Indonesia Ini Rela Terpapar Covid-19