Find Us On Social Media :

Baru Melahirkan, Bolehkah Wanita Nifas Disuntik Vaksin Covid-19?

Vaksin Covid-19 pada wanita nifas

Ia juga  menjelaskan, pemberian vaksin Covid-19 bisa ditunda jika calon penerima mengalami keluhan seperti nyeri atau sakit haid.

"Kalau ada keluhan lain selain haid tentunya ditunda sampai sakitnya atau nyerinya hilang, ya. Karena itu (nyeri haid) biasanya 1-3 hari pertama saja," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, dr. Muhammad Ainul Rohman mengatakan, wanita yang mengalami atau perdarahan aktif tidak disarankan atau tidak boleh melakukan pemberian vaksin Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Khusus Untuk Membuat Daun Sirih Ampuh Meredakan Diare

Hal ini dikarenakan, pada beberapa kasus dapat meningkatkan terjadinya perdarahan.

"Pada masa nifas atau menstruasi pemberian vaksin masih dapat dilakukan."

"Akan tetapi pada gangguan perdarahan atau gangguan dalam koagulasi darah maka pemberian vaksin belum bisa dilakukan," ujarnya dalam laman Alodokter.

Untuk itu, bagi wanita nifas yang baru melahirkan, lebih baik untuk konsultasi dulu dengan dokter kandungan yang merawat sebelum mendapat suntikan vaksin Covid-19. (*)

Baca Juga: Cara Terhindar dari Eksim karena Terlalu Sering Mencuci Tangan di Masa Pandemi Covid-19

#hadapicorona