Find Us On Social Media :

Sejumlah Aturan Sekolah Tatap Muka Mulai 30 Agustus, Pelajar yang Belum Divaksin Tetap Diizinkan Masuk

Dok. Simulasi sekolah tatap muka di SMP 17 Agustus 1945 Surabaya, Senin (07/12/2020).

GridHEALTH.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kabar gembira bagi para pelajar di Ibu Kota.

Pemprov DKI Jakarta akan akan memulai sekolah tatap muka terbatas pada Senin, 30 Agustus mendatang.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Semua Pelajar, Menteri Nadiem; Siswa yang Belum Divaksin Tetap Bisa Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya

Izin sekolah tatap muka ini digelar seiring berubahnya level PPKM di DKI Jakarta, yang turun menjadi level 3.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, sebanyak 610 sekolah dari seluruh jenjang akan kembali melakukan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM).

Baca Juga: Sang Anak Takut Jarum Suntik, Sosok Ibu-ibu Serobot Antrean dan Suntikan Vaksin Covid-19 ke Anaknya Rupanya Miliki Profesi Tak Main-main

Bahkan, Anies mengizinkan bagi pelajar yang belum divaksin akan tetap diperbolehkan mengikuti sekolah tatap muka.

"Ada ketentuan bahwa semua bisa ikuti pembelajaran di 610 sekolah ini karena gurunya sudah vaksin. Adapun anak-anak tidak punya kewajiban divaksinasi."

"Mengapa? Karena anak vaksin atau tidak bukan keputusan si anak, itu adalah keputusan orangtua. Anak-anak yang belum vaksin biasanya adalah orangtuanya yang tidak izinkan."

"Apabila mereka tidak boleh sekolah karena orangtuanya tidak izinkan vaksin, maka mereka seperti kena hukum dua kali, sekali dilarang vaksin, lalu kedua dilarang sekolah. Maka mereka diizinkan sekolah," ungkap Anies, Jumat (27/08/2021).

Baca Juga: Baru Melahirkan, Bolehkah Wanita Nifas Disuntik Vaksin Covid-19?

Kendati demikian, Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja mengatakan, ada beberapa aturan sekolah tatap muka yang akan digelar pada 30 Agustus.

Dikutip dari Kompas.com, Taga menuturkan, mekanisme yang akan diterapkan tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya diterapkan pada April-Juni lalu, yaitu:

1. Sekolah tatap muka akan berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang kelas tertentu.

2. Durasi pembelajaran setiap harinya dibatasi antara 3-4 jam, seperti dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, April lalu.

3. Jumlah peserta didik yang ikut belajar tatap muka juga dibatasi hingga 50% dari daya tampung kelas.

4. Meja belajar peserta didik harus berjarak 1,5 meter satu sama lain.

5. Materi pembelajaran yang akan diajarkan hanyalah materi-materi esensial.

Baca Juga: Terungkap, Rahasia Kekebalan Anak-anak Terhadap Infeksi Covid-19

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Akibat Sesak Napas, Adik Aming Sempat Ingatkan Masyarakat Cara Pakai Masker yang Benar

Itulah beberapa aturan sekolah tatap muka saat PPKM level 3 di Jakarta. (*)

#hadapicorona