GridHEALTH.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, izinkan DKI Jakarta menerapkan sekolah tatap muka dengan kapasitas 50 persen.
Izin tersebut tertuang dalam Diktum Kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada Senin (23/8).
Baca Juga: Anak Indonesia Harus Terlindungi, Kemensos Bagikan Bantuan pada Anak Yatim Korban Covid-19
Izin tersebut mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3.
Meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen." Demikian bunti kutipan dalam Instruksi Mendagri, silansir dari Antara, Selasa (24/8).
Baca Juga: Penyandang Diabetes Rutin Sarapan Alpukat, Rasakan 5 Khasiatnya Ini
Source | : | ANTARA,merdeka.com,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar