Find Us On Social Media :

BPOM Sejak Juni 2021 Ingatkan Bahaya Ivermectin, Sama dengan Peringatan CDC 8 Agutus 2021, Bisa Sebabkan Penyakit Parah

Peringatan CDC dan BPOM prihal penggunaan ivermectin untuk mengobati pasien Covid-19.

GridHEALTH.id - Penggunaan obat ivermectin untuk mengobati pasien Covid-19, semakin hari semakin banyak.

CDC mengungkap, sebelumnya resep untuk ivermectin ditulis sekitar 3.600 dalam seminggu.

Namun kali ini, meningkat lebih dari sepuluh kali lipat pada minggu 8 Januari, hingga sekitar 39.000 resep ivermectin yang telah ditulis.

"Sejak awal Juli 2021, resep ivermectin untuk rawat jalan kembali meningkat pesat, mencapai lebih dari 88.000 resep dalam pekan yang berakhir 13 Agustus 2021. Ini merupakan peningkatan 24 kali lipat dari baseline pra-pandemi," kata CDC.

GoodRx sebuah perusahaan yang melacak harga obat, telah melihat peningkatan tajam seiring dengan melonjaknya resep ivermectin yang ditulis.

Dari data perusahaan untuk bulan Agustus, sejauh ini mereka telah melihat 20 kali rata-rata peningkatan penulisan resep disbanding pada tahun 2019.

Padahal hingga saat ini belum ada obat resmi untuk Covid-19.

Baca Juga: WHO Sebut Varian Baru Virus Corona di Afrika VOC, Afrika Selatan Dilanda Gelombang 3 Pandemi Covid-19

Mengenai penggunaan ivermectin untuk pasien Covid-19 justru bisa memperburuk keadaan.

Menurut CDC akibat konsumsi ivermectin yang diyakini dapat mencegah atau menyembuhkan Covid-19, justru yang ada terjadi peningkatan laporan penyakit parah ke sentra keracunan

Karenanya Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) memberikan peringatan keras mengenai penggunaan obat cacing cicing ini.

Peringatan CDC tersebut secara resmi dirilis pada Kamis (26/8/2021) kemarin.

Selain CDC, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) juga telah memperingatkan orang-orang agar tidak menggunakan ivermectin untuk mengobati Covid-19.

“Kamu bukan kuda. Kamu bukan sapi. Serius, untuk semua orang. Hentikan (ivermectin untuk Covid-19,” tulis FDA dalam akun Twitternya.

Dikatakan CDC, panggilan ke pusat kendali racun telah meningkat tiga kali lipat, jika dibandingkan dengan jumlah panggilan terkait obat sebelum pandemi.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Hiperglikemia Pada Penyandang Diabetes

 

Karenanya, CDC mengingatkan para dokter, ivermectin tidak diizinkan atau disetujui untuk digunakan pada pasien Covid-19.

Mengenai ivermectin, di Indonesia BPOM RI sudah jauh-jauh hari memberikan informasi dan peribngan.

Dalam Klarifikasi Badan POM RI dengan judul 'PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG INFORMASI PENGGUNAAN OBAT IVERMECTIN' (10/6/2021), disebutkan pada point dua; "Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan COVID-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut."

Baca Juga: Rotasi Kelompok di Tempat Kerja dan Sekolah Cara Terbaik Melawan Penyebaran Covid-19, WHO

Pada point tiga dijelaskan lebih rinci; "Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter."

Selanjutnya pada point lima BPOM berikan peringatan, "Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson."

Peringatan lainnya ada pada poin tujuh; "Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."(*)

Baca Juga: Pandemi Fatique, Persoalan Baru yang Bisa Terjadi Saat Kondisi Indonsia Mulai Membaik