Find Us On Social Media :

Terbesar Memberikan Pelayanan COVID-19 RS swasta, Rp5,865 Triliun dari Pemerintah Telah Dibayarkan kepada 12 Tipe Faskes

Insentif untuk nakes dari pemerintah telah cair.

Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementeria Dalam Negeri untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi.

Sehingga, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.

Pembayaran insentif oleh Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.(*)

Baca Juga: Lansia Rentan Terhadap Dehidrasi, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai