Find Us On Social Media :

Terbesar Memberikan Pelayanan COVID-19 RS swasta, Rp5,865 Triliun dari Pemerintah Telah Dibayarkan kepada 12 Tipe Faskes

Insentif untuk nakes dari pemerintah telah cair.

 

GridHEALTH.id - Untuk memberikan yang terbaik bagi tenaga medis pemerintah terus berupaya untuk meralisasikan insentif untuk para tenaga kesehatan.

Hal ini di paparkan oleh Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang tangani COVID-19, baik di pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.

Untuk diketahui, total pagu yang dianggarkan pemerintah pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp 9,078 triliun dengan rincian;

* Rp 1,480 triliun digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020

* Rp 7,428 triliun untuk insentif tahun 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.

“Untuk 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” katanya.

Baca Juga: Makanan Seperti Ini Bisa Tingkatkan Risiko Covid-19, Hati-hati

Diungkapkan dr. Kirana, rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kementerian Kesehatan setiap bulannya mencapai Rp 800 miliar.

Namun angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus didaerah.

“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” terangnya.

Lebih lanjut, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. Kombinasi diantaranya keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani COVID-19.

Baca Juga: Studi Baru di Kanada Temukan Pestisida dalam Makanan Bisa Berdampak Obesitas

Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

dr. Kirana menyebutkan per 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%, sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp 9,184 triliun.

“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,” tegasnya.

Baca Juga: Mulai Tren Penggunaan Kosmetik Mineral, Ternyata Ini Manfaatnya

Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementeria Dalam Negeri untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi.

Sehingga, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.

Pembayaran insentif oleh Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.(*)

Baca Juga: Lansia Rentan Terhadap Dehidrasi, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai