Akhir Agustus 2021 lalu (3/8), Balai Besar POM (BBPOM) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, dan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, mengamankan toko dan gudang yang diduga sebagai tempat peredaran dan penyimpanan produk Obat Tradisional tanpa izin edar di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan produk, diantaranya;
1. Cobra-X Kapsul 496 Box
2. Laba-laba Kapsul 1620 Box
3. Urat Madu Kapsul 186 Box
4. Antanan Kapsul 12 Box
Baca Juga: Padahal Ada 3 Fungsi Besar PeduliLindungi, Menkes Sedih Beredar Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
5. Samuraten Kapsul 760 Box
6. Obat Tradisional Asam Urat Pegal Linu Cap Bunga Matahari 600 renteng
7. Brastomolo Serbuk 501 Box
8. Dan Tawon Liar Kapsul 800 box, dan Tawon Klanceng Pegal Linu 109 Dus.
Ditasir semuanya bernilai ± Rp. 1.5 miliar.
Untuk diketahui, barang siapa yang mengedarkan produk sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan Kimia Obat, melanggar ketentuan dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Makanan Seperti Ini Bisa Tingkatkan Risiko Covid-19, Hati-hati