Find Us On Social Media :

IDAI; Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Aman Masuk Mal, Ini Penyebabnya

Anak-anak tidak disarankan masuk mal oleh IDAI. Ini penyebabnya.

GridHEALTH.id - Meski telah diperbolehkan pemerintah, anak di bawah 12 tahun dianggap belum aman saat pergi ke mal atau pusat perbelanjaan.

Hal itu diucapkan langsung oleh Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman Pulungan.

Menurutnya di masa pandemi ini mal belum sepenuhnya aman bagi anak di bawah 12 tahun.

Alasannya, anak-anak kelompok di bawa 12 tahun ini belum menerima vaksinasi Covid-19.

"Kalau ditanya aman, ya pasti tidak aman (untuk anak di bawah 12 tahun). Tapi ini desakan pelaku ekonomi, karena tanpa anak-anak mal pasti sepi," ujar Aman seperti dilansir dari Tribunnews.com (22/9/2021).

Ia juga mengatakan masih banyak ditemukan orang dewasa yang tetap beraktivitas di ruang publik meski masuk kategori kontak erat bahkan positif Covid-19, serta belum atau menolak vaksinasi.

"Untuk saat ini, saya rasa belum aman memang, karena ternyata banyak juga orang dewasa karena alasan tertentu belum divaksin, jadi berarti dia bisa masuk ke mall nantinya dengan berbagai cara," ucapnya.

Baca Juga: Diperbolehkan Menginap di Hotel, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Memasuki 3 Area Ini

Karena kondisi itulah menurut Aman, anak-anak di bawah 12 tahun, belum aman jika diajak ke mal.

Meski demikian, Aman berharap ke depan ada upaya untuk mempercepat dan mengizinkan pemberian vaksinasi untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Sebelumnya diketahui, anak-anak di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya kini sudah diperbolehkan masuk mal meski belum divaksin.

Hal itu didasari dengan kebijaan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September - 4 Oktober 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, meskipun anak-anak usia dibawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja.

Baca Juga: Boleh Masuk Mal dengan Syarat, Anak di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Masuk Bioskop hingga Tempat Bermain

Namun, jika anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan, maka orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

Diketahui protokol kesehatan ini sangat bermanfaat karena penularan virus corona sangat sulit untuk diprediksi, siapa saja bisa terkena penyakit tersebut.

Disebutkan laman who.int (9/7/2020) berjudul "Coronavirus disease (Covid-19): How is it transmitted?", bahwa Covid-19 ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.

Seseorang juga dapat terinfeksi dari dan menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.

Karenanya menjalankan protokol kesehatan seperti 5M (Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi) tidak boleh terabaikan meski sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.(*)

Baca Juga: Menkes: 3.830 Orang Positif Covid-19 Terjaring Aplikasi PeduliLindungi Jalan-Jalan ke Mal, Bandara Hingga Restoran

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL