GridHEALTH.id - Pemerintah memperpanjang PPKM Level di Jawa-Bali yang berlaku mulai 21 September-4 Oktober 2021.
Dalam perpanjangan ini, ada berbagai penyesuaian salah satunya anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke mal tetapi ada syaratnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 43, anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke mal. Namun, harus menunjukkan hasil negatif tes antigen.
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," tulis peraturan Inmendagri No 43 dikutip Selasa (21/09/2021).
Peraturan lain yang wajib dicermati untuk anak-anak adalah, meski sudah berada di dalam mal dengan menunjukkan surat antigen negatif, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk masuk ke bioskop. Hal ini juga diatur dalam Inmendagri No 43.
Baca Juga: 3 Makanan Sehari-hari Yang Dapat Meningkatkan Kolagen Di Kulit
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk (bioskop)," tulis peraturan Inmendagri.
Source | : | Kompas.com,Tribun News,Satgas Covid-19 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar