Find Us On Social Media :

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Islam Saat PPKM Covid-19

Ini panduan penyelenggaraan belajar di pesantren selama PPKM Covid-19.

4. Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapanpelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;c. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut:1) Siap PTM terbatas;2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau3) Belajar Dari Rumah.d. Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

Baca Juga: IDAI; Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Aman Masuk Mal, Ini Penyebabnya

a. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;b. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;c. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;d. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM terbatas;e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:a. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK;b. Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;c. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;d. Mendorong RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.e. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas, serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan Satuan Tugas COVID-19;f. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;g. Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan potensi bahaya penularan COVID-19;h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI.

Baca Juga: IDAI; Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Aman Masuk Mal, Ini Penyebabnya