GridHEALTH.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang masih dilakukan secara terbatas, yang dinanti-nantikan oleh banyak siswa/i harus menerima kenyataan yang tidak mengenakan.
Sebab belum juga satu bulan PTM terbatas di langsungkan, sudah ada ribuan klaster sekolah.
Baca Juga: Klaster Sekolah Terkini di Jawa Tengah, Ada yang Tidak Izin, di Kab Bolora Bukan karena PTM Terbatas
Karenanya tidak heran ada daerah yang menutup atau menghentikan penyelanggaraan PTM terbatas.
Sejatinya, klaster sekolah bisa dihindari, jika semua pihak tanpa kecuali mematuhi apa yang telah ditetapkan dan dibuat pemerintah prihal PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.
Hal itu semua termaktub dalam SKB Empat Menteri yang diterbitkan pada Maret 2021, yang mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.
1. Kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).
Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%).
Baca Juga: Ditemukan 25 Klaster Covid-19 PTM Terbatas di Jakarta, Jakbar Terbanyak
Source | : | Kemdikbud - PTM,Kemenag - PTM |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar