* Orang yang mengidap penyakit autoimun seperti asma, lupus. Vaksinasi ditunda jika sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali. * Orang yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Vaksinasi ditunda dan dirujuk. * Orang yang sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Vaksinasi ditunda dan dirujuk. * Orang yang memiliki penyakit jantung berat dalam keadaan sesak. Vaksinasi ditunda dan dirujuk. * Lansia yang dalam pemeriksaannya (sesuai format skrining) menjawab lebih dari 3 pertanyaan dengan jawabannya. * Orang yang memiliki riwayat alergi berat setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya maka vaksin tidak dapat diberikan.
Apakah orang yang sudah pernah terkonfirmasi COVID-19 boleh diberikan vaksin?
Baca Juga: Sakit Cecep Arif Rahman, Pendekar Silat Indonesia juga Aktor yang Go Internasional
Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh. Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi COVID-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Kini berdasarkan Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 yang baru diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (29/9/2021), penyintas Covid-19 yang boleh divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh adalah mereka yang mengalami derajat keparahan ringan sampai sedang.
Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Turun 20 Kali Lipat, Endemi Didepan Mata