Find Us On Social Media :

Baca Supaya Tidak Galau Lagi, Jawaban Satgas Covid19 Indonesia Tentang Vaksin yang Banyak Ditanyakan Masyarakat

Jawaban Satgas Covid19 Indonesia tentang pertanyaan masyarakat mengenai vaksin. Baca supaya tidak galau lagi.

GridHEALTH.id - Dalam masa program vaksinasi Covid-19 nasional yang sedang digalakan pemerintah, banyak sekali pertanyaan mengenai vaksin dari masyarakat.

Pertanyaan masyarakat yang beragam tersebut dijawab dengan singkat dan jelas oleh tim Satgas Covid19 Indonesia.

Berikut adalah rangkuman jawaban prihal vaksin Covid-19 dari Satgas Covid19 Indonesia mengenai pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.

Siapa saja yang boleh dan tidak boleh diberikan vaksinasi COVID-19?

* Orang yang sedang demam dengan suhu > 37,5 °C * Orang dengan hipertensi tidak terkontrol, yaitu tekanan darah > 180/110 mmHg (Jika tekanan darah >180/110 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian. Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda sampai terkontrol) * Orang yang mengalami alergi berat setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (vaksinasi dosis 1) maka tidak bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua. * Orang yang sedang hamil, ditunda sampai melahirkan.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Sudah Sembuh Boleh Divaksin Satu Bulan Kemudian, Ini Syaratnya

* Orang yang mengidap penyakit autoimun seperti asma, lupus. Vaksinasi ditunda jika sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali. * Orang yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Vaksinasi ditunda dan dirujuk. * Orang yang sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Vaksinasi ditunda dan dirujuk. * Orang yang memiliki penyakit jantung berat dalam keadaan sesak. Vaksinasi ditunda dan dirujuk. * Lansia yang dalam pemeriksaannya (sesuai format skrining) menjawab lebih dari 3 pertanyaan dengan jawabannya. * Orang yang memiliki riwayat alergi berat setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya maka vaksin tidak dapat diberikan.

Apakah orang yang sudah pernah terkonfirmasi COVID-19 boleh diberikan vaksin?

Baca Juga: Sakit Cecep Arif Rahman, Pendekar Silat Indonesia juga Aktor yang Go Internasional

Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh. Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi COVID-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Kini berdasarkan Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 yang baru diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (29/9/2021), penyintas Covid-19 yang boleh divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh adalah mereka yang mengalami derajat keparahan ringan sampai sedang.

Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Turun 20 Kali Lipat, Endemi Didepan Mata

Bagaimana dengan seseorang yang tidak tahu dirinya terkonfirmasi COVID-19 tetapi terlanjur divaksinasi?

Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif COVID-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin COVID-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.

Bagaimana jika vaksinasi COVID-19 diberikan kepada seseorang yang sedang berpuasa? apakah tetap aman?

Puasa bukan merupakan kondisi kontraindikasi pemberian vaksin COVID-19, sehingga vaksin COVID-19 tetap aman untuk diberikan kepada seseorang yang sedang berpuasa.

Apakah ada efek samping dari vaksinasi?

Baca Juga: Manfaat Oat ke Rutinitas Kecantikan Untuk Kulit Wajah Bebas Noda

Secara umum, efek samping yang timbul dapat beragam pada umumnya ringan dan bersifat sementara, dan tidak selalu ada, serta bergantung pada kondisi tubuh.

Efek seperti demam dan nyeri otot atau kemerahan pada bekas suntikan adalah hal yang wajar namun tetap perlu dimonitor.

Manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin.

Apabila terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dapat dilaporkan kepada Fasyankes tempat pemberian vaksinasi, kemudian akan ditindaklanjuti oleh focal point yang ada di masing-masing Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Komite Pengkajian dan Penanggulangan KIPI yang ada di setiap daerah maupun Nasional.

Baca Juga: Penyebab Anak Dengan Kelainan Jantung Bawaan Sering Alami Malnutrisi

Reaksi apa yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19?

Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain:

* Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis. * Reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, mual dan sakit kepala.

Apa yang harus saya lakukan jika mengalami reaksi/gejala/keluhan setelah vaksinasi?

Apabila mengalami reaksi/gejala/keluhan setelah vaksinasi dimohon untuk tetap tenang.

Segera lapor kepada petugas kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi atau ke puskesmas terdekat.

Baca Juga: Fakta, Rutin Mencuci Hidung Ternyata Bisa Menjaga Kesehatan Tubuh

Ikuti petunjuk yang telah diberikan oleh petugas.

Untuk pengkajian dan penanggulangan KIPI, Menteri Kesehatan membentuk Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta Gubernur membentuk Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI.

Berdasarkan laporan yang masuk, sebagian besar kasus KIPI yang terjadi adalah koinsiden (tidak berhubungan dengan pemberian imunisasi).

Seberapa ampuh vaksin COVID-19 melindungi kita dari penularan?

Dampak vaksin COVID-19 terhadap pandemi akan bergantung pada beberapa faktor.

Baca Juga: Gula Darah Turun Dengan Kunyit, Kabar Baik Untuk Penyandang Diebetes

Ini termasuk faktor-faktor seperti efektivitas vaksin; seberapa cepat mereka disetujui, diproduksi, dan dikirim; dan berapa banyak target jumlah orang yang akan divaksinasi.

Pemerintah menargetkan setidaknya 60% penduduk Indonesia secara bertahap akan mendapatkan vaksin COVID-19 agar mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Apakah vaksin pneumonia melindungi dari virus corona baru?

Tidak. Vaksin pneumonia, seperti vaksin pneumokokus dan vaksin Haemophilus influenza tipe B (Hib), tidak memberi perlindungan terhadap virus corona baru.

Baca Juga: Ruam Diabetes, Kondisi Pada Kulit Jadi Penanda Kadar Gula Darah Tinggi

Virus ini sangat baru dan berbeda sehingga membutuhkan vaksin sendiri.

Para peneliti sedang mencoba mengembangkan vaksin melawan COVID-19 dan WHO mendukung upaya mereka.

Meskipun vaksin pneumonia tidak efektif terhadap COVID-19, vaksinasi terhadap penyakit pernapasan sangat dianjurkan untuk melindungi kesehatan kita.(*)

Baca Juga: 4 Bahaya Herpes Genital, Hati-hati Kemunculannya Bisa Tanpa Gejala