Melansir dari indonesiabaik.id, penyakit saluran pencernaan kronis yang tidak bisa menerima vaksinasi adalah celiac disease dan penyakit radang usus.
Adapun penyakit radang usus terbagi menjadi dua, yakni kolitis ulseratif dan chron’s disease.
Namun, ternyata orang yang menderita penyakit asam lambung dibolehkan menerima vaksin Covid-19.
Penderita penyakit asam lambung diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 selama orang tersebut tidak memiliki riwayat alergi terhadap vaksin Covid-19 atau komponen yang ada pada vaksin Covid-19.
Reaksi alergi yang dimaksud diantaranya terdapat keluhan sesak napas, urtikaria atau muncul kemerahan pada kulit diseluruh badan, dan bengkak.