Find Us On Social Media :

Kabur Dari Karantina Sepulang dari Amerika, Ancaman Penyebaran Infeksi Varian Mu dan Kurungan 1 tahun

Kabur dari karantina ancaman penularan infeksi dan 1 tahun kurungan.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjaran paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pada Rabu (14/10/2021), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta aparat untuk memberikan sanksi kepada selebgram Rachel Vennya dan oknum TNI yang membantu selebgram tersebut kabur dari masa karantina.

"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," kata Nadia.

Sementara itu, Ahli Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman menegaskan bahwa karantina adalah tanggungjawab sosial dan wajib untuk diikuti setiap masyarakat.

Baca Juga: Healthy Move, Olahraga Rutin Mengurangi Risiko Demensia Pada Lansia

Bahkan, di negara-negara maju, sanksi tegas diberlakukan untuk menindak siapapun yang melanggar aturan karantina.

"Karantina adalah kunci keberhasilan untuk melindungi kesehatan publik di dalam negeri," tegasnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Lebih spesifik, menurut Dicky, Rachel Vennya baru saja kembali dari Amerika Serikat, dan Amerika adalah salah satu negara dengan penularan Covid-19 dari beberapa varian corona yang disebut berisiko tinggi seperti varian Mu.

"Sangat berisiko, karena ada varian Mu yang makin serius," kata Dicky.

Baca Juga: Tidak Ada Obat Untuk Infeksi HPV, Ini Perawatan Yang Bisa Dilakukan