GridHEALTH.id - Mobil Ambulance saat sedang bertugas selalu meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya.
Hal yang sama selalu dilakukan oleh mobil ambulance jenazah.
Padahal mobil ambulance jenazah tidak mempunyai hak untuk diprioritaskan di jalan raya, lo.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ambulance yang mengangkut jenazah bukan prioritas utama di jalan raya.
"Di Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang pertama itu pemadam kebakaran, lalu kedua ambulance yang mengangkut orang sakit untuk peringkat darurat," ujar AKBP Argo Wiyono Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Penyakit Infeksi Akibat Virus, Kenali Gejala Cacar Air Pada Bayi