Meski bukan prioritas utama faktanya di lapangan kita kerap ditemui rombongan ambulane yang bersikap arogan di jalan raya, yang meminta jalan dan diistimewakan di kemacaten atau persimpangan.
Contohnya seperti memaksa pengguna jalan lain untuk minggir, sampai ada juga yang memotong jalur.
Asal tahu saja, dari pasal 134 kita bisa tahu urutan prioritas kendaraan yang mendapat hak diprioritaskan di jalan raya, yaitu;
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Pengobatan Kanker Prostat Berdasar Stadium, Operasi Hingga Kemoterapi
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
Baca Juga: Makan Banyak Tapi Tetap Kurus, Ternyata 6 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya