Aturan masuk yang wajib dipatuhi warga asing seperti wajib menunjukkan sertifikat atau vaksinasi Covid-19 lengkap, menjalani tes PCR dari negara asal yang berlaku selama 3 x 24 jam. Setibanya di Indonesia mereka juga harus tetap melakukan tes.Kemudian mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLIndungi untuk skrining Covid-19 selama perjalanan.Pemerintah juga membuat aturan khusus bagi wisatawan yang hendak berlibur. Mereka hanya boleh melewati bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Meski dimasukkan dalam kategori rendah Covid-19 untuk dikunjungi, Kementerian Kesehatan RI tetap meminta masyarakat untuk waspada dan tetap ketat menjalankan prosedur kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.
Sebab, ada beberapa daerah di Indonesia (kabupaten/kota) yang tercatat mengalami tren peningkatan kasus positif Covid-19 selama tujuh pekan terakhir.Dua kota aglomerasi Jakarta termasuk dalam daerah yang mengalami peningkatan kasus tersebut.
Baca Juga: Home Lift Daya Listrik Rendah Kini Tersedia, Bisa Membantu Lansia
Baca Juga: Banyak Menangis Bisa Sebabkan Mata Jadi Bintitan? Ternyata HoaksDirektur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan berdasarkan pemantauan selama kurang lebih 2 bulan terakhir, ada 105 kabupaten/kota di 30 provinsi yang mengalami tren peningkatan kasus positif.