Pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga COVID-19.
"Pandemi COVID-19 belum sepenuhnya hilang. Pemerintah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022," ujarnya, Jumat (5/11/2021), dikutip dari siaran pers Covid19.go.id (5/11/2021).
Pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga.
"Oleh karena itu, beberapa skenario telah disiapkan pemerintah," ujarnya.
Seperti, lanjutnya, Satgas COVID-19 meminta semua tempat wisata dibuka terbatas.
Bahkan tempat wisata diminta membuat satgas protokol kesehatan demi memastikan perlindungan masyarakat.
"Adapun, untuk pengaturan lainnya masih dalam pengkajian bersama Kementerian dan Lembaga terkait," ujarnya.
Menkominfo Johnny juga mengatakan, pemerintah terus mengingatkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, khususnya di Gereja pada saat perayaan Natal.
Baca Juga: Penyandang Diabetes, Perlunya Menjaga Kadar Gula Darah Dalam Kisaran Target