Find Us On Social Media :

Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa via WhatsApp, Seperti Ini Caranya

Cara download sertifikat vaksin via WhatsApp

GridHEALTH.id - Saat ini, sertifikat vaksin Covid-19 memang sangat kita butuhkan.

Sertifikat vaksin Covid-19 juga menjadi dokumen penting yang wajib kita miliki.

Kini, sertifikat vaksin Covid-19 juga sudah bisa kita unduh melalui aplikasi WhatsApp.

 

Sebelumnya, sertifikat vaksin hanya bisa dilihat dan diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun, masyarakat kini bisa mengunduhnya dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Selain unduh sertifikat vaksin, masyarakat juga bisa melihat status vaksinasi dan mengubah info diri, seperti nama dan nomor telepon.

Berikut cara download sertifikat vaksin via WhatsApp:

Baca Juga: Studi di Indonesia, Orang yang Sudah Divaksin dan Penyintas Covid-19 Malah Taat Menjalankan Prokes

Cara download sertifikat vaksin via WhatsApp

Berikut caranya:

- Kirim pesan "Hai" ke nomor layanan chatbot WhatsApp Kemenkes 0811-1050-0567

- Klik "Menu Utama"

- Klik "Sertifikat Vaksin" dan kirim

- Tunggu sampai mendapat balasan dari Kemenkes

- Masukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi

- Masukkan kode OTP yang telah dikirim ke nomor telepon

- Akan muncul menu "Download Sertifikat", "Status Vaksinasi", dan "Ubah Info Diri"

- Pilih "Download Sertifikat"

- Masukkan nama

- Masukkan NIK

- Unduh sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Tak Hanya Bikin Sengsara, Tidak Ikut Vaksin Covid-19 Juga Bisa Buat Hidup Kesepian

Memudahkan masyarakat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, layanan ini merespons kebutuhan masyarakat terkait kesesuaian data vaksinasi Covid-19.

Pemerintah menjamin, setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat.

"Semua kemudahan ini tentunya didesain dengan proses verifikasi dan tingkat keamanan yang mencukupi agar data dan privasi pengguna tetap terjaga dengan baik," kata Kemenkes dalam akun resmi Instagramnya @kemenkes_ri.

Baca Juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun Terealisasi? Jika Syarat Ini Terpenuhi

Sebagai peringatan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.

Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.

Sebab, sertifikat versi digital sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Download Sertifikat Vaksin via WhatsApp"