Find Us On Social Media :

PPKM Level 3 Nasional Spesial Nataru di Mata Siti Fadilah Supari; Saya Heran, Curiga

Siti Fadilah Supari heran dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini.

GridHEALTH.id - Akhir 2021 dan awal 2020, Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, dimana saat ini sudah terkendali.

PPKM Level spesial Nataru ini mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selama PPKM Level 3 nasional ini, Pegawai Negeri Sipil dilarang cuti, dan karyawan swasta dihimbau dengan sangat untuk tidak cuti.

Selain itu, tidak ada libur bersama natal dan tahun baru.

Mengenai PPKM Sepasial Nataru 2021-2022 ini, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mempunyai pandangan tersendiri.

Menurutnya pelaksanaan PPKM Level 3 memiliki konsekuensi yang cukup berat.

“Kembali (menerapkan PPKM) ke level 3 itu konsekuensinya cukup berat untuk ekonomi rakyat, untuk ekonomi pada umumnya,” kata Siti Fadilah Supari.

Baca Juga: Jika Tetiba Merasakan Gejala Sakit Berikut Ini Ciri Terkena Pelet, Ini cara Mengobatinya