Lebih lanjut, Wiku menjelaskan pemerintah telah menerbitkan aturan penyesuaian terhadap penularan varian Omicron.
Satu di antaranya, Surat Edaran Satgas No. 23 tahun 2021 melakukan penundaan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara.
Kebijakan itu ditetapkan sebagai antisipasi atas terjadinya transmisi komunitas varian Omicron.
Wiku mengatakan pemerintah akan terus melihat perkembangan negara mana saja yang sudah terdeteksi penularan varian Omicron ini.
"Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan."
Baca Juga: Gejala Awal Penyakit Infeksi HIV/AIDS, Ini Yang Jadi Ciri Khas
"Sedangkan untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Nataru, termasuk penerapan PPKM level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai dengan InMendagri No. 62 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 24 tahun 2021," jelasnya.
Mencegah Penularan Varian Omicron
Berkaca pada penjelasan Satgas Covid-19 tersebut, masyarakat tentu harus mulai waspada dengan penyebaran varian Omicron tersebut.
Selain mendapatkan vaksin Covid-19 yang ada, masyarakat juga tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).