GridHEALTH.id - Tahun depan, 2022, dalam asuransi BPJS Kesehatan, peserta tidak dibeda-bedakan lagi menjadi kelas, 1, 2, ataupun 3.
Jadi, mulai 2022 semua layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan standar dan sama.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," papar anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjut dia.
Masih menurutnya, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
Penghapusan kelas pada sistem asuransi BPJS Kesehatan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".
Baca Juga: Healthy Move, 2 Latihan Mudah Dilakukan Untuk Mendapatkan Perut Rata