GridHEALTH.id - Tahun depan, 2022, dalam asuransi BPJS Kesehatan, peserta tidak dibeda-bedakan lagi menjadi kelas, 1, 2, ataupun 3.
Jadi, mulai 2022 semua layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan standar dan sama.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," papar anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjut dia.
Masih menurutnya, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
Penghapusan kelas pada sistem asuransi BPJS Kesehatan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".
Baca Juga: Healthy Move, 2 Latihan Mudah Dilakukan Untuk Mendapatkan Perut Rata
Kepada Kompas.com, Jumat (24/9/2021), Muttaqien pun menegaskan penghapusan kategori kelas BPJS itu hanya berlaku untuk rawat inap.
Hanya Rawat Inap yang Berubah Menjadi KRIS
Jadi untuk layakan rawat inap BPJS Kesehatan normal seperti biasanya.
Sedangkan prihal iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, iuran BPJS harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya.
Nah, mengenai iuran BPJS Kesehatan dipastikan dengan acuan UU No. 40 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Baca Juga: 5 Risiko Komplikasi Melahirkan di Atas Usia 40 Tahun dan Solusinya
BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dikutip dari AyoBandung (29/9/2021).
“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati,” jelas Muttaqien.
Selain itu layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.
Kebijakan ini pastinya berdampak pada iuran yang akan dikenakan kepada para peserta meski hal ini belum dijelaskan lebih jauh.
2 Kriteria KRIS yang Harus Dipahami
Ada 2 kriteria yang berbeda untuk KRIS bagi PBT, dan KRIS bagi non PBT. Perbedaan tersebut mengacu kepada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.
Baca Juga: Asal-usul Varian Omicron, Benarkah Berasal Dari Virus Flu Biasa?
Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
2.Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
Baca Juga: Pasca Semeru Erupsi, Waspada Abu dan Material Vulkanik Berbahaya yang Bisa Sebabkan Kesakitan
3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).(*)
Baca Juga: Varian Omicron Sudah Sampai Singapura, Presiden Jokowi: 'Dibawa Orang-orang asing'