Berdasarkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi, WNI yang menjalani karantina di Wisma Atlet ataupun fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah adalah pelajar, pegawai pemerintah, dan pekerja migran.
Sedangkan WNI yang kembali ke Tanah Air setelah berlibur, harus menjalani karantina di hotel atau penginapan, yang telah direkomendasikan oleh Satgas Covid-19.
Baca Juga: Limbah Masker Menggunung 120 Petugas Sampah di Bantar Gebang Bekasi Terpapar Covid-19
Biaya selama menjalani karantina baik di hotel ataupun di tempat penginapan lain, ditanggung sendiri.
Setelah melakukan karantina, akan ada pemeriksaan ulang RT-PCR yang dilakukan pada hari ke-9 atau ke-13.
Jika hasil RT-PCR negatif, karantina akan selesai pada hari berikutnya. Sedangkan kalau hasilnya positif, harus menjalani masa karantina lagi, hingga dinyatakan negatif Covid-19.(*)
Baca Juga: Prof. Miko: Lakukan 4 Hal Ini, Bisa Cegah Varian Omicron dan Varian Delta yang Ganas