Find Us On Social Media :

Jika 13 Kategori Ini Ada Pada Anak 6-11 Tahun, Artinya Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Ayu Ting Ting temani Bilqis suntik vaksin pertama di sekolah.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Baca Juga: Ketika Penyandang Diabetes Alami Gangguan Ginjal, Ini 9 Komplikasi Nefropati Diabetik Yang Bisa MunculBagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Sedangkan bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.Lebih lanjut dari penjelasan Kementerian Kesehatan, vaksin Covid-19 dapat disuntikkan dalam keadaan tertentu kepada warga yang menderita diabetes melitus, penyakit paru seperti Asma, TBC, dan menderita HIV.

Penderita hipertensi yang tekanan darahnya tidak di atas 180/110MmHg, penderita diabetes yang belum memiliki komplikasi akut, penyintas kanker, serta penyintas Covid-19 yang telah sembuh minimal 3 bulan dapat diberikan vaksinasi Covid-19.Mereka yang dalam pengobatan TBC dua minggu lebih bisa disuntikkan vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 bisa diberikan kepada mereka yang mengidap penyakit autoimun sistemik, diabetes melitus yang minum obat teratur, penderita penyakit HIV dan memiliki riwayat penyakit epilepsi jika dalam keadaan terkontrol.(*)

Baca Juga: Selama Nataru Pemerintah Awasi Pergerakan Masyarakat, Malam Tahun Baru Jakarta Dipastikan Sepi