Find Us On Social Media :

Jika 13 Kategori Ini Ada Pada Anak 6-11 Tahun, Artinya Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Ayu Ting Ting temani Bilqis suntik vaksin pertama di sekolah.

GridHEALTH.id - Program vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun telah bergulir.

Dimulai pada Selasa (14/12/2021), langsung mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.

Untuk vaksinasi Covid-19 anak 6-11 tahun, menurut Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, saat ini pemerintah menyiapkan sekitar 58 juta dosis vaksin untuk penyuntikan dosis lengkap.

Baca Juga: Sering Tanpa Gejala Dini, Ini Perlunya Tes Ginjal Secara Rutin

"Kalau dua dosis 58 juta dosis, ditambah anak-anak yang usianya kemarin baru 11 tahun kemudian menginjak ke 12 tahun, kira-kira akan ada 9,9 juta dosis, dan ini sudah kita antisipasi dan sudah kita siapkan," kata Dante, seperti dikutip dari Kompas.com (14/12/2021).

Adapun vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi anak 6-11 tahun menggunakan yakni vaksin Sinovac.

Tapi ingat, tidak semua anak 6-11 tahun bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Ada kondisi tertentu yang membuat anak usia 6-11 tahun menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.

13 Kategori Anak Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Baca Juga: Kasus Varian Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Sumbang 73,2 Persen Kasus Baru dan Kematian Pertama di Amerika Serikat

Sebagaimana rekomendasi IDAI prihal vaksinasi Covid-19 anak 6 tahun ke atas, disebutkan vaksin tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, yakni:

* Defisiensi imun primer

* Penyakit autoimun tidak terkontrol

* Penyakit Sindrom Gullian Barre

* Mielitis transversa

* Acute demyelinating encephalomyelitis

* Mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi

* Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat

Baca Juga: Alami Ambeien Saat Hamil, Bisakah Ibu Melahirkan Secara Normal?

* Sedang mengalami demam 37,50 celcius atau lebih

* Baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan

* Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan

* Anak atau remaja sedang hamil

* Memiliki hipertensi dan diabetes melitus

* Mengidap penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali

Dalam rekomendasi tersebut juga disampaikan bahwa anak dengan kanker yang dalam fase pemeliharaan atau tengah mengidap penyakit kronis atau autoimun, tetapi terkontrol, bisa mengikuti panduan imunisasi umum dan berkonsultasi ke dokter penanggung jawab pasien terlebih dahulu.

Anak dengan Penyakit Khusus

Baca Juga: Kenali Gejala dan Penanganan Sifilis yang Tepat, Agar Tidak Kambuh

Juru Bicara Vaksinasi Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tharmizi juga mengatakan kondisi anak dengan penyakit kelainan darah dan imunitas, kanker maka harus mendapat rekomendasi dokter.

“Yang punya penyakit kelainaan darah, inunitas, kanker. Harus berdasarkan rekomendasi dokter yang merawatnya,” ujar Nadia dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Adapun yang punya riwayat alergi berat dan kelainan pembekuan darah harus melakukan vaksinasi di rumah sakit.

Rekomendasi ini juga menyampaikan, vaksin Covid-19 untuk anak 6-11 tahun diberikan secara intramuscular dengan dosis 3ug (0,5 ml).

Baca Juga: Kasus Positif Varian Omicron Bertambah, Epidemiolog Perkirakan Sudah Menyebar di Luar Jakarta

Vaksin diberikan sebanyak dua kali dengan jarak waktu empat minggu antara dosis pertama dengan dosis kedua.

Vaksin Covid-19 Tidak Efektif Untuk Orang Punya PenyakitSementara itu, Beredar di aplikasi Tiktok sebuah video yang menyebut vaksin Covid-19 tidak efektif bagi orang yang punya penyakit.

Video berdurasi dua menit 27 detik itu menampilkan seseorang bernama Ustadz Prof. DR. dr Yuwono M.Biomed, yang menyampaikan beberapa klaim.

Pada detik ke-35, ia menyebut bahwa orang yang memiliki penyakit tidak usah di vaksin Covid-19, dan vaksin tidak akan bekerja baik dalam tubuh orang yang punya penyakit.

Selain itu, ia menyebutkan untuk mencapai herd immunity hanya butuh 40-60 persen orang yang divaksin dan mengklaim beberapa orang yang sudah divaksin dilaporkan masuk ICU.

Baca Juga: Sering Tanpa Gejala Dini, Ini Perlunya Tes Ginjal Secara Rutin

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Baca Juga: Ketika Penyandang Diabetes Alami Gangguan Ginjal, Ini 9 Komplikasi Nefropati Diabetik Yang Bisa MunculBagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Sedangkan bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.Lebih lanjut dari penjelasan Kementerian Kesehatan, vaksin Covid-19 dapat disuntikkan dalam keadaan tertentu kepada warga yang menderita diabetes melitus, penyakit paru seperti Asma, TBC, dan menderita HIV.

Penderita hipertensi yang tekanan darahnya tidak di atas 180/110MmHg, penderita diabetes yang belum memiliki komplikasi akut, penyintas kanker, serta penyintas Covid-19 yang telah sembuh minimal 3 bulan dapat diberikan vaksinasi Covid-19.Mereka yang dalam pengobatan TBC dua minggu lebih bisa disuntikkan vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 bisa diberikan kepada mereka yang mengidap penyakit autoimun sistemik, diabetes melitus yang minum obat teratur, penderita penyakit HIV dan memiliki riwayat penyakit epilepsi jika dalam keadaan terkontrol.(*)

Baca Juga: Selama Nataru Pemerintah Awasi Pergerakan Masyarakat, Malam Tahun Baru Jakarta Dipastikan Sepi