GridHEALTH.id - Pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Indonesia harus mentaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu peraturan yang harus ditaati adalah karantina.
Masa karantina yang harus dijalani para pelaku perjalanan luar negeri, sebelumnya 10 hari.
Tapi kini telah berubah, tidak lagi 10 hari, tapi cukup 7 hari.
Kebijakan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri terbaru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022.
Jadi kebijakan masa karantina selama 10 hari bagi mereka yang datang dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron, yaitu; Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark, sekarang berubah.
"Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam," demikian bunyi diktum kedua dalam surat keputusan tersebut, dikutip dari Kompas.TV, Jumat (14/1/2022).
Penjelasan Karantina Aturan Terbaru
Baca Juga: 5 Penyebab Kencing Berbusa yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Ejakulasi Terbalik
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeritah juga menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria.
Adapun yang masuk kriteria ini yakni Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.
Begitu juga, Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Kemudian, Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
SE Perjalanan Luar Negeri
Tapi jika kita melihat Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada Angka 4 huruf 'f', disebutkan Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam;
Pada huruf 'g', disbeutkan Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
ii. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
Baca Juga: Begini Cara Merawat Kulit Berjerawat yang Tepat, Jangan Sampai Salah
iii. Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Adapun bunyi SE angka 2 yang dimaksud adalah; Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.(*)
Baca Juga: Ingin Diet Langsing? Fokus Pada Kualitas, Bukan Kuantitas Makanan