Mengutip BPOM, vaksin AstraZeneca memperoleh izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM pada 22 Februari 2021.
Vaksin AstraZeneca didaftarkan ke Badan POM melalui 2 jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme Covax Facility yang didaftarkan oleh PT Bio Farma.
- Evaluasi keamanan
Berdasarkan data hasil uji klinik yang disampaikan, pemberian Vaksin AstraZeneca 2 dosis dengan interval 4-12 minggu pada total 23.745 subjek dinyatakan aman dan dapat ditoleransi dengan baik.
Evaluasi khasiat Pemberian vaksin AstraZeneca menunjukkan kemampuan yang baik dalam merangsang pembentukan antibodi, baik pada populasi dewasa maupun lanjut usia.
- Efikasi vaksin
Efikasi vaksin dengan 2 dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,10 %.
Hasil ini sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan emergensi yang ditetapkan oleh WHO, yaitu minimal efikasi 50 %.
- Aspek mutu
Badan POM melakukan evaluasi menyeluruh dari dokumen mutu yang disampaikan dengan hasil bahwa vaksin AstraZeneca secara umum telah memenuhi syarat.
“Sebagaimana vaksin Covid-19 yang sebelumnya telah memperoleh EUA, sebelum produk siap untuk digunakan, Badan POM melakukan proses pelulusan produk (lot release) dan setelah diberikan pelulusan produk, maka vaksin tersebut siap untuk digunakan dalam program vaksinasi”, tambah Kepala Badan POM.(*)
Baca Juga: Menhan Prabowo Disuntik Booster Vaksin Nusantara, Masyarakat Auto Bertanya-tanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AstraZeneca Jadi Vaksin Booster, Seberapa Efektif?"