Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah, Ini Molnupiravir yang Mendapat Izin dari BPOM

Molnupiravir ini yang mendapat izin edar dan digunakan di Indonesia untuk obat Covid-19.

GridHEALTH.id - Kamis (13/1/2022) molnupiravir sudah mendapat izin BPOM untuk digunakan di Indonesia sebagai obat Covid-19.

Molnupiravir yang mendapat izin Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM tersebut adalah berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India.

Jadi ingat ya, molnupiravir seperti yang disebutkan di atas yang legal digunakan di Indonesia dan telah mendapat jaminan dari BPOM RI.

Molnupiravir tersebut diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas), yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat.

Molnupiravir Voluntary Licensing (VL)

Dosisnya diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama 5 (lima) hari.

Sebelumnya, Badan POM telah menerbitkan EUA untuk beberapa obat COVID-19 diantaranya antivirus Favipiravir, antivirus Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, dan kini Molnupiravir.

Molnupiravir sendiri aslinya dikembangkan oleh Merck Sharp & Dohme (MSD).

Selanjutnya MSD telah memberikan voluntary licensing (VL) kepada beberapa produsen di India, salah satunya Hetero Labs Ltd., India.

Baca Juga: Mengenal Metode Egg Freezing yang Dilakukan Luna Maya, Serta Risikonya

Pemberian VL ini ditujukan untuk memenuhi akses kebutuhan suplai global dengan cepat dan tetap memperhatikan mutu serta memberikan pilihan terhadap harga yang kompetitif.

“Setelah melalui evaluasi terhadap data-data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan juga akan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia,” ucap Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, dikutip dari siaran pers (13/1/2022).