Find Us On Social Media :

Syarat Vaksinasi Booster Ibu Hamil dan Menyusui, Harus Lolos Satu Hal Ini

Suasana vaksinasi massal di Area Stasiun Pasir Jengkol Kab. Garut, Rabu (15/12/2021)

GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia sedang melaksakan program vaksinasi booster.

Program tersebut diketahui sudah dimulai sejak 12 Januari 2022 lalu.

Setiap orang yang memenuhi syarat disarankan untuk mengikuti vaksinasi booster ini.

Terutama bagi mereka yang memang memiliki kerentanan terhadap virus Covid-19.

Diantaranya seperti orang lajut usia (lansia), penyandang komorbid, dan para tenaga kesehatan (nakes).

Selain itu, ibu hamil dan menyusui juga ternyara diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin booster tersebut.

Hal itu seperti diutarakan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro, yang dilansir dari tribunnews (19/1/2022).

Menurutnya ibu hamil dan menyusui diperbolehkan ikut melaksanakan vaksinasi booster.

Dengan catatan, sudah memenuhi syarat dan telah lolos screening.

Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 Booster Capai 130 Juta Dosis, di Jakarta Sepi Peminat, Nasional Baru 300,239,385 Dosis yang Disuntikan

"Tentunya ibu hamil yang memenuhi syarat yakni melalui trimester kedua, dan tidak ada gangguan kesehatan tetap bisa di-booster menggunakan vaksin yang sudah disarankan," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan ibu hamil dan menyusui disarankan sebelumnya untuk melakukan konsultasi pada dokter terkait.