Find Us On Social Media :

Syarat Vaksinasi Booster Ibu Hamil dan Menyusui, Harus Lolos Satu Hal Ini

Suasana vaksinasi massal di Area Stasiun Pasir Jengkol Kab. Garut, Rabu (15/12/2021)

GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia sedang melaksakan program vaksinasi booster.

Program tersebut diketahui sudah dimulai sejak 12 Januari 2022 lalu.

Setiap orang yang memenuhi syarat disarankan untuk mengikuti vaksinasi booster ini.

Terutama bagi mereka yang memang memiliki kerentanan terhadap virus Covid-19.

Diantaranya seperti orang lajut usia (lansia), penyandang komorbid, dan para tenaga kesehatan (nakes).

Selain itu, ibu hamil dan menyusui juga ternyara diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin booster tersebut.

Hal itu seperti diutarakan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro, yang dilansir dari tribunnews (19/1/2022).

Menurutnya ibu hamil dan menyusui diperbolehkan ikut melaksanakan vaksinasi booster.

Dengan catatan, sudah memenuhi syarat dan telah lolos screening.

Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 Booster Capai 130 Juta Dosis, di Jakarta Sepi Peminat, Nasional Baru 300,239,385 Dosis yang Disuntikan

"Tentunya ibu hamil yang memenuhi syarat yakni melalui trimester kedua, dan tidak ada gangguan kesehatan tetap bisa di-booster menggunakan vaksin yang sudah disarankan," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan ibu hamil dan menyusui disarankan sebelumnya untuk melakukan konsultasi pada dokter terkait.

Tentunya untuk memastikan ibu dalam kondisi sehat.

Kalau tidak ditemukan kendala, maka tidak masalah untuk mendapatkan vaksin booster.

"Jadi enggak ada masalah. Trimester kedua kehamilan aja boleh, apa lagi terus ke ibu menyusui, jadi ga ada masalah," pungkasnya.

Cara cek tiket vaksinasi booster

Melansir laman sehatnegeriku.kemkes.go.id (11/1/2022), bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Baca Juga: Tidak Ada Bukti Ilmiah Kuat Anak dan Remaja Sehat Perlu Divaksin Booster

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi PeduliLindungi

- Masuk dengan akun yang terdaftar

- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Oleh karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.(*)

Baca Juga: Kabar Baik Vaksin Sinovac Sebagai Booster, Antibodi Meningkat Puluhan Kali Dengan KIPI Terendah