Dalam hal kesediaan obat Covid-19, Komisi VI DPR RI menilai untuk obat Covid-19 kasus ringan sampai dengan sedang, Anggota Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia telah mencapai kemandirian dan dapat memenuhi kebutuhan obat nasional.
Baca Juga: Inilah Keputihan yang Normal dan Tidak Normal Saat Hamil, Ibu Harus Tahu
Sedangkan untuk obat-obatan Covid-19 gejala berat, GP Farmasi dinilai telah memproduksi sebagian besar item produk.
Masih menurut Demer yang menggaris bawahi satu hal penting, farmasi Indoensia kesulitan dalam mengikuti obat paten yang dianjurkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jal itu menyebabkan adanya monopoli perusahaan farmasi asing.
Untuk itu, dalam memastikan jenis obat Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia, diperlukan kolaborasi yang baik dari semua pihak terkait.
Adapun mengenai kapasitas industri farmasi nasional yang berlebih, industri farmasi di Indonesia dinilai sanggup untuk mencapai kemandirian obat nasional.
Baca Juga: 8 Gejala Awal Penyakit Infeksi Usus Buntu, Bukan Hanya Sakit Perut
"Untuk itu, besarnya nilai investasi untuk mencapai kemandirian obat nasional, membuat semua pihak harus suportif, adaptif dan kolaboratif untuk menjamin digunakannya produk produksi dalam negeri," tambah Demer.
Mengenai distribusi obat, ini erat kaitannya dengan Asosiasi Apotek Indonesia.
Demer menekankan suplai yang konsisten sangat dibutuhkan untuk menjamin kesediaan obat-obatan tersebut.
Adapun golongan obat-obatan yang biasanya dibutuhkan antara lain, Obat Anti Viral, Kortikosteroid, Obat Flu, Vitamin D3 1000, Vitamin C 1000 dan Ekspektoran.
Di penghujung diskusi, dalam mencegah permainan di jalur distribusi dan penjualan, Komisi VI mendukung upaya peningkatan peran GP Farmasi dan Asosiasi Apotek dalam menekan penyebaran Covid-19, serta mendorong GP Farmasi dan Asosiasi Apotek untuk dilibatkan dalam pengambilan kebijakan pemerintah terkait Covid-19.(*)
Baca Juga: Diabetes dan Harapan Hidup Pendek, Mengakhiri Mitos Dengan Mengubah Gaya Hidup