Find Us On Social Media :

Pengumuman Penting BPJS Prihal Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung

Ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

* Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

* Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

* Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

* Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

Baca Juga: Cara Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh dengan Gaya Hidup Sehat

* Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.(*)

Baca Juga: Sakit Kepala karena Flu Tak Boleh Diabaikan, Ketahui Cara Mengatasinya Berikut Ini