Find Us On Social Media :

Kebijakan Baru Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19 Prihal Vaksinasi Booster dan Test PCR

Kebijakan baru pemerintah di masa pandemi Covid-19. Prihal vaksin booster dan test PCR.

GridHEALTH.id - Sebelumnya pemberian vaksin booster Covid-19 minimal setelah 6 bulan suntik vaksin premer kedua, atau setelah vaksin primer lengkap.

Tapi kini untuk lansia, bisa langsung vaksin booster meski baru 3 bulan pasca disuntik vaksin primer ke dua.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022, serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

Baca Juga: 6 Cara Agar Bercinta Menyehatkan, Setiap Pasangan Wajib Tahu

Jadi kini bagi lansia menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta (22/2), mulai Selasa (22/2/2022), interval minimal tiga bulan pasca vaksinasi primer lengkap sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 booster.

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog.

Tapi tetap menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster bagi lansia.

Masih menurut dr. Nadia, percepatan vaksinasi Covid-19 booster bagi lansia saat ini berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Makanan Cepat Saji Jangan Sering Dikonsumsi

Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70% dari populasi.