Find Us On Social Media :

Kebijakan Baru Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19 Prihal Vaksinasi Booster dan Test PCR

Kebijakan baru pemerintah di masa pandemi Covid-19. Prihal vaksin booster dan test PCR.

GridHEALTH.id - Sebelumnya pemberian vaksin booster Covid-19 minimal setelah 6 bulan suntik vaksin premer kedua, atau setelah vaksin primer lengkap.

Tapi kini untuk lansia, bisa langsung vaksin booster meski baru 3 bulan pasca disuntik vaksin primer ke dua.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022, serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

Baca Juga: 6 Cara Agar Bercinta Menyehatkan, Setiap Pasangan Wajib Tahu

Jadi kini bagi lansia menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta (22/2), mulai Selasa (22/2/2022), interval minimal tiga bulan pasca vaksinasi primer lengkap sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 booster.

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog.

Tapi tetap menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster bagi lansia.

Masih menurut dr. Nadia, percepatan vaksinasi Covid-19 booster bagi lansia saat ini berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Makanan Cepat Saji Jangan Sering Dikonsumsi

Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70% dari populasi.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan.

“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” papar dr. Nadia.

Baca Juga: Hati- hati, Hipertensi yang Tidak Terkontrol Dapat Berpengaruh Pada Fungsi Ginjal

Test PCR

Sementara itu, ada kebijakan baru lagi dari Pemerintah pusat di masa pandemi Covid-19.

Yaitu prihal test Covid-19 PCR bagi pasien Covid-19.

Hal ini didasari karena banyak aduan masyarakat terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau.

Padahal hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.

Baca Juga: Bayi dari Ibu dengan Diabetes Berisiko Mempunyai Gangguan Kesehatan, Studi

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan persoalan tersebut sering diadukan oleh masyarakat.

Dengan demikian pihaknya akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).

Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan secara otomatif berubah menjadi hijau.

Penyederhanaan tersebut akan dimulai malam ini, Selasa (22/2) pukul 23.59 WIB.

“Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2).

Kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.

Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10, walaupun tidak melakukan exit test PCR.(*)

Baca Juga: Chemtrails Itu Nyata Beritanya Ada Sejak 1990, Virus Tidak Bisa Hidup di Ketinggian 7.000 meter - 13.000