Find Us On Social Media :

Kemenkes Ungkap Kapan Indonesia Bisa Lepas Masker, Ini Kuncinya

Peluang Indonesia untuk lepas masker diungkap Kemenkes.

Menurut Nadia, sebelum Indonesia mencapai situasi endemi, sejumlah indikator harus dicapai.

Mulai dari transmisi komunitas berada di Level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 %, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar hingga laju penularan kurang dari 1.

"Jadi pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat yang itu kita lakukan, termasuk prokes tentunya akan dinilai sesuai keadaan tren dan kembali seperti yang kita ketahui bersama pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," ujarnya.

Nadia menjelaskan, dalam menyusun roadmap menuju endemi Covid-19, pelonggaran prokes seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tidak dilakukan secara bersamaan.

Namun tidak menutup kemungkinan menjaga jarak dapat ditiadakan dalam kegiatan-kegiatan tertentu seperti ibadah, dengan catatan tetap memerhatikan pencegahan penularan virus.

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan semua jemaah harus bawa sejadah," terangnya.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan melepas masker di masa endemi, Nadia mengatakan, hal tersebut bergantung pada kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Curhat Penyintas 2 Kali Terkena Covid-19, ' Gejala Omicron Lebih Ringan Tetapi Masa Pemulihan Lama', Ketahui Berapa Lama Infeksi Dapat Berlangsung, Menurut CDC

Ia mengatakan, pemerintah secara bertahap akan melonggarkan aktivitas masyarakat terlebih dahulu.

"Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi, jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi dan kondisi yang ada," ucap Nadia.

Namun, penggunaan masker masih dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada huruf F Nomor 14 bagian Protokol surat edaran ini disebutkan, protokol kesehatan ketat bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. (*)

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Turun, Tapi Angka Kematian Tinggi, Kok Bisa?