Find Us On Social Media :

Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Belum Mendapat Vaksin Booster

Pemerintah Indonesia sudah memberikan izin mudik lebaran 2022.

GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia kini tidak akan melarang mudik lebaran 2022.

Dengan catatan, masyarakat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap (1 dan 2) serta vaksin booster.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Presiden.

Meski ini menjadi kabar baik, masih banyak masyarakat yang bertanya bagaimana jika belum mendapat vaksin Covid-19 dan booster? Apakah masih diperbolehkan?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun memberikan penjelasannya.

Menurut Budi, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik.

Namun ia menegaskan memang ada sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi.

Lantas apa saja syarat mudik lebaran 2022 bagi yang belum mendapat vaksin booster?

Baca Juga: Covid-19, Masuki Tahun Ketiga Simak Segala Perubahan yang Terjadi

Dilansir dari Kompas.com (24/3/2022), berikut syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 jika belum vaksin booster.

- Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.