GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia kini tidak akan melarang mudik lebaran 2022.
Dengan catatan, masyarakat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap (1 dan 2) serta vaksin booster.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Presiden.
Meski ini menjadi kabar baik, masih banyak masyarakat yang bertanya bagaimana jika belum mendapat vaksin Covid-19 dan booster? Apakah masih diperbolehkan?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun memberikan penjelasannya.
Menurut Budi, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik.
Namun ia menegaskan memang ada sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi.
Lantas apa saja syarat mudik lebaran 2022 bagi yang belum mendapat vaksin booster?
Baca Juga: Covid-19, Masuki Tahun Ketiga Simak Segala Perubahan yang Terjadi
Dilansir dari Kompas.com (24/3/2022), berikut syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 jika belum vaksin booster.
- Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
- Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.
Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.
Budi mengatakan, saat ini stokn vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.
Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.
Baca Juga: Ayo Patuhi 3 Indikator Ini Supaya Covid-19 di Indonesia Jadi Endemi
"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.
Menkes menambahkan, syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.
Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi.
Pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Bahkan kini masyarakat sudah diwajibkan mendapatkan vaksin booster alias vaksin dosis ketiga.
Diketahui vaksin Covid-19 sendiri sampai saat ini masih menjadi salah satu yang efektif dalam mencegah keparahan dan penyebaran penyakit tersebut.
Menurut laman nhs.uk (30/3/2021), bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.
Itu artinya jika kita disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan tubuh kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga dampak infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.(*)
Baca Juga: Jika Ingin Mudik Lebaran 2022, Masyarakat Harus Segera Vaksin Booster