Find Us On Social Media :

StopPress: Menkes Sampaikan Prihal Endemi dan Polemik Pemecatan dr Terawan

Tanggapan Menteri Kesehatan Budi Gunadi soal perseteruan antara IDI dan Terawan.

Sementara bayi yang mengalami kekurangan tinggi badan akan dirujuk ke rumah sakit karena telah masuk kategori stunted.

Nantinya di rumah sakit akan mendapatkan penanganan dengan paket makan khusus.

Selain itu, upaya penanganan stunting juga dilakukan dengan menambah asupan gizi bayi yang masuk dalam masa mendapatkan makanan tambahan. Pada fase tersebut, angka stunting mengalami peningkatan.

Polemik Mantan Menkes Terawan dan IDI

Selain itu, pada konfrensi pers hari ini (28/3/2022), Menkes Budi pun menyinggung prihal polemik pemecatan mantan Menkes dr. Terawan, sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Seperti yang kita tahu, Letnan Jenderal TNI Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad, kini bukan lagi sebagai anggota IDI.

Hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022)."Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Deteksi Kesehatan dari Warna Dahak yang Dikeluarkan Tubuh, Dahak Pink Jangan Disepelekan

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja."Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya."Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/3/2022).Safrizal menjelaskan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu.

Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.Nah, mengenai pemecatan dr Terawan tersebut Menkes Budi meyampaikan Kementrian Kesehatan menghormati keputuan internal IDI.Sebab itu adalah kewenangan sepenuhnya dari IDI.

"Kami mengamati dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara Ikatan Dokter Indonesia dengan dokter Terawan," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual terkait (28/3/2022).

Baca Juga: Bahaya Obat Nyeri dan Demam, Ibuprofen Banyak Efek Sampingnya

"Kami memahami bahwa masing-masing organisasi profesi memiliki anggaran rumah tangga masing-masing dan memiliki anggota masing-masing yang mereka perlu atur," lanjut Menkes Budi.

Mengenai hal ini Menkes menyebut, pihaknya bakal membantu proses mediasi IDI dengan anggota-anggotanya.

Tak lain, untuk membangun kesehatan masyarakat Indonesia terlebih seiring pandemi COVID-19."Kami percaya bahwa banyak PR yang membutuhkan tenaga dan waktu kita untuk bisa meneruskan dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," beber Menkes Budi."Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif dan kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu kita, dedikasi kita, kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia," Jelasnya.(*)

Baca Juga: Makan Telur Setiap Hari Bisa Bisulan, yang Benar Ulah Staphylococcus Aureus