GridHEALTH.id - Bagi mereka yang ingin mudik Lebaran, ada baiknya membaca terlebih dulu syarat naik pesawat, kereta api dan transportasi umum lainnya.
Sebabnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 2 April 2022 dan berlaku mulai 2 April 2022.
Berdasarkan SE tersebut, warga yang akan mudik dengan menggunakan pesawat dan kereta api tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin booster.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, tertuang di SE.
Berikut aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE No.16/2022:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Pemerintah Bakal Gelar Vaksin Booster Usai Tarawih
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;