GridHEALTH.id - Hari ini demonstrasi besar-besaran mahasiswa di Jakarta digelar Mahasiswa se Indonesia.
Menurut UUD 1945, hal ini dibenarkan mengingat kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan Hak setiap warga negara indonesia.
Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 dalam pasal 1 ayat (1) menjelaskan “ Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “.Perihal izin kepolisian pada saat melakukan Demonstrasi. Menurut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum pasal 10 ayat (1) “Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri”.Menko Polhukam Mahfud Md pada mengatakan bahwa pemberitahuan kepada aparat kepolisian itu sudah cukup “Tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya dimana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya dan harap tertib,” dikutip dari merdeka.com (19/03/2021)Tetapi bagaimana bila hak untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi ini disampaikan di muka umum dalam jumlah massa yang cukup banyak?Padahal, negara masih belum mencabut status Indonesia sebagai negara pandemi Covid-19. Itu artinya, potensi penyebaran penyakit infeksi menular dengan virus ini dapat kembali melonjak angkanya, bersumber dari keramaian dan kerumunan masyarakat.Di situasi pandemi ini keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.Siapa yang bisa menjamin bahwa di tengah puluhan ribu mahasiswa dan masyarakat, mereka tetap patuh menjalankan prokes seperti memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangannya?
Baca Juga: Gejala Virus Corona, Tanda-tanda yang Perlu Diketahui Pada Kulit, Bibir, dan Kuku
Baca Juga: Healthy Move, Ini Dia 6 Manfaat Luar Biasa Olahraga di Pagi Hari
Aksi demonstrasi dan kerumunan masyarakat yang timbul di dalamnya berpotensi memperpanjang masa pandemi Covid-19 sampai dua bulan lebih lama di Indonesia, kata pakar bioteknologi mikroba Dr Intan Taufik.Contohnya, aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (#TolakOmnibusLaw) pada 6 Oktober 2020 dan demonstrasi satu tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2020.Intan Taufik, dikutip dari Antara News (01/11/2020) mengatakan bahwa dua aksi demonstrasi tersebut selalu diikuti lonjakan kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di wilayah yang mengalaminya.
“Adanya keramaian yang kemarin disebutkan, kalau dari data yang didapat, menghasilkan lonjakan pasien positif (yang tervalidasi dengan tes) di luar perkiraan normal (rata-rata).
Ini memiliki dampak beruntun (domino effect) dan menaikkan kurva. Otomatis ketika kurva naik, maka melandai atau menurunnya kasus/pandemi akan semakin panjang,” ujar staf pengajar di Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati ITB itu.Menurut perhitungan sebuah aplikasi yang dibangun tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) PREMISE, kedua demonstrasi tersebut memiliki hubungan yang kuat terhadap penambahan kasus positif Covid-19, bahkan menaikkan tingkat kematian akibat infeksi menular virus itu.Dua demonstrasi tersebut, menurut perhitungan PREMISE ternyata telah meningkatkan kasus positif sebesar 6 persen atau ada penambahan 233 kasus per hari. Padahal rata-rata penambahan kasus harian pada tanggal tersebut adalah 3.878 kasus.Bukan hanya kasus positif, kasus kematian akibat COVID-19 setelah dua demonstrasi itu juga mengalami peningkatan hingga sebesar 0,11 persen atau naik 3,3% dari angka kematian rata-rata di Indonesia yang ada pada angka 3,41 persen.Wilayah yang berkontribusi besar terhadap penambahan itu adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada dua tanggal demonstrasi tersebut, kerumunan demonstran meramaikan keempat wilayah itu. (*)
Baca Juga: Lemak di Bokong Berisiko Pada Kesehatan, Hilangkan dengan Cara Ini
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut 73,2 % Populasi RI Memiliki Antibodi, Ada yang Belum Pernah Vaksin