Find Us On Social Media :

Perhatikan Syaratnya Segera Cek ke Bank, BLT 3 Juta Untuk Bayi Anak dan Ibu Hamil Cair April Ini

Segera cek dan penuhi syaratnya, BLT bayi, anak, ibu hamil sebesar 3 juta cair April 2022 ini.

GridHEALTH.id - Kabar gembira datang di April 2022 ini.

Saat Ramadan ini, masyarakat yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), sebaiknya segera siap-siap.

Pasalnya Pemerintah di April 2022 ini akan mencairkan BLT sebesar 3 juta rupiah untuk bayi dan anak.

BLT ini salah satu program dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain bayi dan balita, ibu hamil juga mendapatkan bantuan, lo.

Nah, karean itu perlu penerima bantuan perlu memenuhi beberapa syaratnya, supaya BLT 3 juta rupiah bisa di dapat.

Salah satunya adalah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Kartu Perlindungan Sosial merupakan kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin.

Pada KPS memuat informasi mengenai nama, alamat, nomor KK disertai barcode.

Baca Juga: Masalah Klasik Ramadan, Berat Badan Naik Padahal Puasa, Harus Bagaimana?

KPS dikeluarkan pemerintah kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin.

Berikut adalah syarat kita layak mendapatkan bantuan PKH:

1. Masuk kategori keluarga kurang mampu

Syarat utama untuk mendapat BLT bayi dan anak usia 0-6 tahun adalah termasuk keluarga kurang mampu.

Ibu hamil atau anak 0-6 tahun yang kurang mampu harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

2. Komponen pendidikan

Ada kriteria komponen pendidikan supaya mendapatkan bantuan PKH.

Kriterianya adalah anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Cara Mendapat BLT

Baca Juga: Apakah Pendarahan Otak Dapat Disembuhkan Total? Klik di Sini

Apakah Anda kategori kurang mampu namun belum mendapat PKH?

Berikut cara mendapatkan BLT bayi dan anak usia 0-6 tahun dilansir Tribun Video:

1. Ibu hamil serta bayi dan anak usia 0-6 tahun wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Bila belum memiliki KPS, maka sebaiknya mengajukan permohonan kepada RT?RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Kepala Desa akan menilai apakah yang mengajukan memang layak mendapat BLT. Jika ya, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah berbagai syarat terpenuhi, maka yang bersangkutan akan mendapat kartu PKH.

Hal penting yang perlu dilakukan bagi calon penerima BLT adalah menjadi peserta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Baca Juga: Inilah yang Dimaksud Muntah Darah, Seperti yang Banyak Diberitakan Pasca Pengeroyokan Ade Armando

Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui transfer ke Bank yang sudah ditentukan.(*)

Baca Juga: 3 Pilihan Obat untuk Mengatasi Luka Memar, Mana yang Paling Efektif?

Artikel ini telah publish di nakita.id, dengan judul; BLT Bayi dan Anak Usia 0-6 Tahun Tahap 2 Cair Pada Bulan April, Begini Penjelasannya