Find Us On Social Media :

Jika Ingin Ikut Mudik Lebaran, Anak Usia 6-17 Tahun Wajib Tes Covid-19

Tes Covid-19 kini jadi syarat mudik lebaran untuk anak usia 6-17 tahun.

GridHEALTH.id - Sebagai syarat mudik lebaran 2022, anak usia 6-17 tahun kini diwajibkan melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu.

Hal ini harus dilakukan karena anak-anak tersebut belum bisa mendapatkan vaksin booster.

Demikian yang dikatakan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis di laman Covid19.go.id (12/4/2022).

"Anak usia 6-17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster," ujarnya.

Namun khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun, kata Wiku, tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 karena belum menjadi sasaran vaksinasi.

Sementara itu, orangtua atau pendamping anak selama perjalanan wajib mengikuti persyaratan perjalanan domestik.

Kemudian, bagi pemudik yang sudah divaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.

Lebih lanjut, bagi pemudik yang baru divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Baca Juga: Mau Mudik? Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Transportasi Lainnya

Wiku menjelaskan, bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi Covid-19 dengan alasan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Menurutnya pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi Covid-19 untuk anak.

Akan tetapi hingga saat ini, laporan terkait uji coba vaksinasi untuk anak usia di bawah 6 tahun masih terbatas.

Sehingga pemerintah fokus pada vaksinasi Covid-19 lansia.

"Pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia," ucapnya.

Diketahui program vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan pemerintah Indonesia selama bulan puasa.

Hal ini tak lain dilakukan untuk mempercepat herd immunity di tanah air.

Diketahui herd immunity sendiri menurut laman Kemkes.go.id (26/4/2021), merupakan situasi ketika sebagian besar orang dalam suatu kelompok telah memiliki kekebalan terhadap penyakit infeksi tertentu.

Jadi, apabila kelompok yang rentan terlindungi melalui vaksinasi, maka penularan penyakit di masyarakat pun akan terkendali.

Baca Juga: Kejar Target Capai Herd Immunity, Vaksinasi Covid-19 Juga Digelar di Tempat Wisata

Sehingga kelompok lain pun ikut terlindungi karena transmisi penyakit yang rendah.

Kondisi tersebut tentunya hanya dapat tercapai dengan cakupan imunisasi atau vaksinasi yang tinggi dan merata.(*)

Baca Juga: Kini Remaja 12 sampai 15 tahun Boleh Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19