GridHEALTH.id - Sebagian besar penduduk Indnesia diketahui merupakan penerima vaksin Sinovac.
Sayang dosis primer vaksin Covid-19 tersebut rupanya tidak cukup untuk menghadapi varian Omicron.
Penerima vaksin Sinovac pun diimbau untuk segera mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Demikian yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seperti dilansir dari laman cnbcindonesia.com (18/4/2022).
Dalam rekomendasi WHO tersebut memang tidak disebutkan nama vaksin Covid-19 secara spesifik.
Namun didalamnya disebutkan bahwa adanya penurunan kekebalan dari vaksin jenis inactivated.
Diketahui vaksin Sinovac sendiri termasuk jenis vaksin inactivated tersebut.
Vaksin inactivated adalah jenis vaksin yang berasal dari virus yang dimatikan (inactivated virus) dengan menggunakan bahan kimia, panas atau radiasi.
Dalam rekomendasi WHO, ada dua jenis vaksin inactivated yang mendapat emergency use listing (EUL) atau Daftar Penggunaan Darurat.
Yang pertama adalah vaksin Sinovac bernama CoronaVac dan yang kedua adalah vaksin Sinopharm bernama BBIBP-CorV.
Rekomendasi ini dirilis setelah Strategic Advisory Group of Experts (SAGE) untuk mengadakan pertemuan pada Selasa pekan lalu untuk kebutuhan akan booster vaksin Covid-19.
Ketua SAGE Alejandro Cravioto mengatakan vaksin memberikan tingkat perlindungan yang kuat terhadap penyakit parah setidaknya selama enam bulan.
Meskipun data menunjukkan kekebalan terhadap penyakit parah berkurang pada lanjut usia dan mereka yang memiliki kondisi kesehatannya.
"Untuk saat ini kami terus mendukung perlunya pemerataan distribusi (vaksin) dan penggunaan dosis ketiga hanya pada mereka yang mengalami masalah kesehatan atau orang yang telah menerima vaksin dinonaktifkan" ujar Alejandro Cravioto.
Sementara itu, di Indonesia sendiri program vaksinasi booster telah dimulai sejak awal tahun lalu.
Menurut Presiden Jokowi, adapun sasaran penyuntikan vaksin dosis ketiga tersebut adalah seluruh masyarakat Indonesia, dengan prioritas lansia dan kelompok rentan.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. karena sekali lagi keselamatan rakyat yang utama," ujar Jokowi dikutip Kompas.tv (11/1/2022).
Vaksin booster diberikan sebagai perlindungan ekstra terhadap Covid-19 yang terus bermutasi, karena efek dari dua dosis vaksin terhadap kekebalan tubuh dapat menurun seiring waktu.
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Vaksinasi Wajib untuk Anak-anak dan Dewasa
Adapun syarat penerima vaksin booster adalah mereka yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Selain itu, untuk usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang dan usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19.
Untuk pemberian jenis vaksin booster, akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang diterima oleh masyarakat sebelumnya.(*)
Baca Juga: Heboh Remaja Lumpuh Usai Divaksin Nusantara Bisa Jalan Kembali