Find Us On Social Media :

Label Pangan Olahan dalam Peraturan BPOM Akan Diubah, KPPU: Angkat Bicara Beri Peringatan

Label Pangan Olahan

GridHEALTH.id - Walau masih isu, perubahan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, akan menimbulkan banyak masalah.

Apalagi jika perubahan tersebut hanya berdasar persaingan usaha.

Padahal label pangan olahan penting bagi masyarakat, seperti dikatakan Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dra. Sutanti Siti Namtini, pada acara GridHEALTHtalk (7/8/2020), konsumen harus mulai teliti membaca label pada produk pangan dalam kemasan.

Karenanya, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus pada pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

Karenanya, KPPU meminta agar ikut dilibatkan dalam pembahasannya karena revisi aturan ini bisa berpotensi merusak persaingan usaha. Hal itu disampaikan Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, dalam acara diskusi media bertema “Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini” yang diadakans secara online di Jakarta, Rabu (20/4).

“Jadi, terkait dengan isu adanya wacana perubahan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ini kami akan mulai koordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini,” tukasnya.

Mengenai isu atau wacana perubahan tersebut, KPPU selain berkoordinasi dengan BPOM juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.

Baca Juga: Urus SIM dan STNK Kini Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Klik Disini Untuk Daftar Online

“Jadi, kita ingin melihat di situ secara komprehensif bagaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kita juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya,” tuturnya.  Dia menuturkan bahwa daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada 4.

Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha.

Kedua, untuk mengidentikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha.