GridHEALTH.id - Menjadi anggota BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib dalam pengurusan SIM dan STNK.
Sebab Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang ditekan Presiden Joko Widodo sudah resmi berlaku.
Dengan adanya aturan baru ini, maka para pemohon yang ingin membuat SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Sementara itu, rencana agar pemohon SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan diketahui sebetulnya sudah ada sejak 2015.
Demikian yang dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, dikutip dari NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).
"Terkait dengan Inpres ini sendiri, saya perlu menjelaskan bahwa sesungguhnya peraturan pemerintah yang mewajibkan dalam pelayanan STNK itu dengan syarat kepersertaan secara aktif di dalam JKN itu telah ada sesungguhnya sepengetahuan saya sejak 2015," ujarnya.
Namun saat itu rencana tersebut ditolak oleh Korlantas Polri karena dianggap belum siap.
"Akan tetapi saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak."
"Mengapa kami menolak, oleh karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk sehingga SOP-nya belum begitu jelas," kata Taslim.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia Mudah, KLIK DISINI
"Jangan sampai nanti terhambat pelayanan di BPJS Polri yang menjadi sasaran kemarahan masyarakat yang dipaksa ikut serta secara aktif di dalam JKN ini," tambahnya.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sendiri ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, dengan instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar